Kebijakan Zero ODOL, AHY Tantang Pemilik Truk Bertanggung Jawab -->

Kebijakan Zero ODOL, AHY Tantang Pemilik Truk Bertanggung Jawab

Andi Iswanto
10/07/25



Kebijakan Zero Truk ODOL yang Diusung oleh Menteri AHY


Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa kebijakan Zero truk Over Dimension Over Load (ODOL) tidak hanya akan menargetkan pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan perusahaan terkait. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Jika kebijakan ini diberlakukan, maka sanksi tegas akan diterapkan kepada semua pihak yang terlibat.


"Owner-nya, perusahaannya, harus kami minta tanggung jawabnya. Jadi, tentu kami akan terapkan secara tegas dan berlaku untuk semua," ujar AHY di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.


Penyebab Kecelakaan Truk ODOL


AHY mengamati bahwa dalam kasus truk ODOL, pengemudi sering kali menjadi korban kesalahan. Namun, ia menekankan bahwa pengemudi bukan satu-satunya faktor yang bisa menyebabkan kecelakaan. Menurutnya, jika kendaraan melebihi kapasitas atau dimensinya, maka keselamatan teknis dari kendaraan tersebut akan terganggu.


"Harus dilihat bahwa (jika) pengemudinya fit pun, kalau kendaraannya melebihi kapasitas, tonasenya, dimensinya, mau dia baru makan, segar, fit, ya kecelakaan bisa terjadi karena tidak mampu, sebetulnya sudah overcapacity, overload tadi yang jelas akan berpengaruh pada keselamatan teknis dari kendaraan itu," katanya.


Urgensi Penanganan Truk ODOL


Ia menekankan bahwa urgensi penanganan truk ODOL telah diperingatkan berkali-kali. Dengan kebijakan Zero ODOL, pemerintah ingin memberikan solusi agar angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 150.906 kasus kecelakaan di tahun 2024, dengan 26.839 korban meninggal dunia. Angka ini menunjukkan bahwa 10,5 persen dari kecelakaan melibatkan angkutan barang.


Rapat Koordinasi Nasional


Ketua Umum Partai Demokrat ini menggelar rapat koordinasi tentang rencana aksi nasional penanganan kendaraan ODOL bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Rapat ini dilaksanakan pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Peserta rapat mencakup Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, hingga bank BUMN.


Agus menjelaskan bahwa rapat kali ini akan membahas berbagai upaya untuk menyatukan langkah lintas kementerian, lembaga, serta stakeholders. "Dalam rangka harmonisasi rencana Perpres Penguatan Logistik Nasional serta finalisasi rencana aksi nasional penanganan kendaraan odol, kita harus semakin ketat dalam berkoordinasi," ujar dia.


Langkah-Langkah yang Diperlukan


Beberapa langkah yang akan diambil dalam implementasi kebijakan Zero ODOL antara lain:


  • Peningkatan pengawasan terhadap truk ODOL
  • Pelibatan berbagai instansi terkait dalam penerapan kebijakan
  • Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha
  • Peningkatan kerja sama antar kementerian dan lembaga


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh truk ODOL. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan efisiensi logistik nasional.